Badan usaha adalah suatu unit kegiatan produksi
yang melakukan pengolahan sumber-sumber ekonomi atau faktor-faktor produksi
menjadi barang dan jasa untuk masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh
keuntungan dan juga memenuhi kebutuhan atau keperluan masyarakat. Badan usaha
dapat dibedakan menjadi empat macam yaitu sebagai berikut.
Badan Usaha Menurut Lapangan Usahanya
- Badan usaha pertanian adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang pengolahan tanah atau yang masih berhubungan dengan pertanian seperti pertanian, perikanan, dan juga perkebunan.
- Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang pembelian barang-barang yang kemudian untuk dijual kembali tanpa adanya mengubah sifat dan bentuk dari barang tersebut.
- Badan usaha industri adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang pengolahan bahan mentah yang kemudian diolah menjadi barang setengah jadi atau menjadi barang yang sudah jadi.
- Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang penggalian, pengumpulan dan pengambilan kekayaan alam yang memang sudah tersedia misalnya seperti penambangan pasir atau penebangan hutan.
- Badan usaha jasa adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha yang memberikan atau menyewakan jasa kepada orang lain atau badan usaha lain misalnya seperti perusahaan transportasi, perusahaan asuransi, dan juga bank.
Badan Usaha Menurut Kepemilikan Modalnya
- Badan usaha negara yaitu sebuah badan usaha yang seluruh dari modalnya adalah dimiliki oleh negara yang berasal dari kekayaan mereka yang memang telah dipisahkan.
- Badan usaha swasta adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari swasta. Modalnya dapat berasal dari perseorangan atau beberapa kelompok orang.
- Badan usaha campuran adalah suatu badan usaha yang sumber modalnya sebagian berasal dari pemerintah dan sebagiannya lagi berasal dari swasta.
Badan Usaha Berdasarkan Tanggung Jawab Anggotanya
- Badan usaha yang mana pemiliknya mempunyai tanggung jawab penuh terhadap seluruh harta benda dalam suatu badan usaha tersebut. Misalnya perusahaan perorangan atau Firma.
- Badan usaha yang mana pemiliknya hanya mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada harta benda dalam suatu badan usaha tersebut. Misalnya perseroan terbatas.
Badan Usaha Berdasarkan Pada Perbandingan Penggunaan Antara Tenaga Mesin dengan Tenaga Kerja Manusia
- Badan usaha padat modal adalah badan usaha yang kegiatan produksinya lebih banyak menggunakan peralatan dan mesin daripada tenaga kerja manusia.
- Badan usaha padat karya adalah badan usaha yang dalam setiap kegiatan produksinya lebih mengutamakan kepada penggunaan tenaga kerja manusia daripada peralatan dan mesin.