Pertanian organik adalah pertanian yang
menggunakan sistem pertanian yang mendorong tanaman dan tanah tetap sehat
melalui proses pengelolaan tanah dan tanaman dengan memanfaatkan bahan-bahan
alami sebagai inputnya dan meminimalkan penggunaan pupuk buatan dan juga
pestisida dengan bahan-bahan kimia buatan.
Produk-produk organik diproduksi melalui
praktek-praktek yang dilakukan secara ekologi, sosial ekonomi berkelanjutan
serta hasil yang berkualitas.
Dalam prakteknya, pertanian organik juga memperhatikan
pada proses budidayanya seperti pengendalian erosi, penyiangan, pemupukan, dan
pengendalian hama yang menggunakan bahan-bahan organik.
Pertanian organik juga mempunyai tujuan
peningkatan siklus biologi dengan melibatkan mikro organisme, flora, fauna,
tanah, mempertahankan dan meningkatkan kesuburan tanah serta menjaga segala
bentuk polusi dan dampak sosial ekologi yang lebih luas.
Dalam prosesnya, pertanian organik tidak
menggunakan input bahan-bahan kimia anorganik. Tetapi hanya menggunakan bahan-bahan
alami sehingga disebut sebagai system pertanian organik absolut.
Bahan-bahan organik digunakan sebagai salah satu masukan yang berfungsi sebagai pembenah dan penyubur tanah.
Bahan-bahan organik digunakan sebagai salah satu masukan yang berfungsi sebagai pembenah dan penyubur tanah.
Prinsip Pertanian Organik
Prinsip pertanian organik yang dasar telah
dirumuskan oleh IFOAM (International Federation of Organic Agriculture
Movements, 1992) tentang budidaya tanaman organik harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut.
- Lingkungan. lokasi kebun harus bebas dari kontaminasi bahan-bahan sintetik karena pertanian organik tidak dapat berdekatan dengan pertanian yang menggunakan pupuk buatan, pestisida kimia dan lain-lain yang tidak diizinkan. Lahan yang telah digunakan sebagai pertanian konvensional memerlukan waktu 2 tahun konversi berdasarkan prinsip pertanian organik.
- Bahan tanaman. Varietas tanaman yang digunakan sebaiknya telah beradaptasi dengan daerah yang bersangkutan dan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
- Pola tanam. Pola tanam sebaiknya berpijak pada prinsip-prinsip konservasi tanah dan air, berwawasan lingkungan dan menuju pada proses pertanian yang berkelanjutan.
- Pemupukan dan zat pengatur tumbuh. Dalam proses pemupukan wajib menggunakan bahan-bahan yang berasal dari kebun atau luar kebun secara organik seperti penggunaan kotoran ternak, kompos sisa-sisa tanamaan, pupuk hijau dan semua zat pengatur pertumbuhan tidak diizinkan.
- Pengendalian organisme atau hama penganggu. Pestisida yang digunakan dalam pengendalian penyakit atau hama harus menggunakan bahan-bahan yang alami.