Suatu produk yang dapat diakui sebagai produk
organik apabila produk tersebut telah melalui proses sertifikasi oleh Lembaga
Sertifikasi resmi yang telah terdaftar pada IFOAM (IFOAM, 1986).
Lembaga-lembaga resmi dalam Sertifikasi dan Standarisasi Internasional dalam pertanian organik yang telah diakui adalah
Lembaga IFOAM dan The Codex Alimentarius. Standar IFOAM adalah standar yang
dasar bagi produk pertanian organik dan prosesnya yang telah ditetapkan sejak
tahun 1980.
Standar The Codex Alimentarius adalah standar yang telah disusun
dengan penyesuaian Standar IFOAM dengan beberapa standar dan aturan yang
lainnya.
Setiap negara terus berusaha menyusun standar
pertanian organiknya. Uni Eropa misalnya yang telah mencapai kesepakatan
mengenai aturan baru tentang produksi dan pelabelan produk organik dalam
pertemuan di Brussel, Belgia Juni 2007.
Peraturan ini berlaku efektif Januari 2009.
Peraturan baru yang mewajibkan pelabelan organik Uni Eropa bagi produk-produk
organik yang akan dipasarkan di Uni Eropa. Tetapi produk tersebut dapat juga
menyertakan label atau logo produk organik nasional atau swasta.
Standar di masing-masing Negara terkadang sering menyebabkan salah tafsir sehingga menimbulkan pasar produk pertanian menjadi terhambat. Sehingga hal ini menyebabkan diperlukannya suatu panduan harmonisasi dan kesetaraan standar organik yang akan dibangun dalam pertemuan-pertemuan badan/lembaga dunia.
Otoritas Pertanian Organik India telah
memperoleh kesetaraan sistem dengan Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA)
dan Uni Eropa sejak tahun 2006 sehingga menyebabkan mudahnya produsen India
untuk memasarkan produk organiknya ke Amerika Serikat dan juga Uni Eropa dengan
sertifikat organik yang telah diterbitkan oleh lembaga sertifikat lokal.
Departemen Pertanian Republik Indonesia juga
telah menyusun standar pertanian organik di Indonesia yang tertuang dalam SNI
01-6729-2002.
Sistem pertanian organik yang menganut paham organik proses artinya semua proses dalam Sistem Pertanian Organik mulai dari penyiapan lahan hingga pasca panen harus memenuhi standar budidaya organik.
SNI Sistem Pangan Organik ini adalah dasar bagi lembaga sertifikasi yang nantinya akan diakreditasi oleh Departemen Pertanian dan Pusat Standarisasi dan Akreditasi (PSA).
Sistem pertanian organik yang menganut paham organik proses artinya semua proses dalam Sistem Pertanian Organik mulai dari penyiapan lahan hingga pasca panen harus memenuhi standar budidaya organik.
SNI Sistem Pangan Organik ini adalah dasar bagi lembaga sertifikasi yang nantinya akan diakreditasi oleh Departemen Pertanian dan Pusat Standarisasi dan Akreditasi (PSA).